Terkait Adanya Kapal Riset China di Natuna, BRIN Tunggu Laporan Bakamla

Ilustrasi Kapal Perang.

Jakarta, PERISAIHUKUM.ID – Terkait keberadaan kapal riset milik pemerintah China (Hai Yang Di Zhi 10) di Laut Natuna Utara, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menunggu laporan dari Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Pasalnya kapal riset milik pemerintah China itu diduga telah berlayar di wilayah perairan Indonesia sejak akhir Agustus hingga September 2021. Menurut kabar, kapal itu sempat keluar dari perairan RI, akan tetapi masuk kembali pada 05 Oktober 2021, lalu.

“Secara otoritas masalah ini masuk ke ranah Bakamla, sehingga BRIN tidak terlibat. Termasuk apakah kapal tersebut melakukan riset atau tidak. Kami akan menunggu hasil dan laporan dari Bakamla,” kata Handoko, dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (22/10/2021).

Mengetahu hal tersebut, Handoko menyampaikan, terdapat aturan bagi pihak asing yang hendak melakukan penelitian dan pengembangan di wilayah Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2006.

Ketika ditanya, apakah pemerintah China sudah mengajukan izin kepada BRIN terkait aktivitas kapal riset tersebut, Handoko mengaku belum mengeceknya.

“Saya belum cek ke Direktorat Perizinan di BRIN. Nanti saya tanya,” lanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *