Jakarta, Perisaihukum.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menangkap Hakim Itong Isnaeni di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1).
Ia ditangkap karena terkait dugaan suap suatu perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Melansir laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Itong Isnaeni melaporkan tanah dan bangunan di Surakarta senilai Rp700.000.000. Selain itu, terdapat sebidang tanah di Boyolali senilai Rp330.000.000.
Selain Mobil Avanza senilai Rp. 160.000.000, Kekayaan Itong juga berbentuk harta bergerak lainnya senilai Rp22.500.000, serta kas dan setara kas mencapai hampir satu miliar atau Rp962.042.499.
Total harta kekayaan Itong Isnaeni menurut LHKPN mencapai Rp2.174.542.499.
Itong tertangkap bersama panitera PN Surabaya, Hamdan dan seorang pengacara. Dia kini tengah dibawa dari Surabaya menuju Jakarta.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah KPK menerima informasi mengenai adanya pemberian dan penerimaan sejumlah uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya. Red