Tega! Istri Dituntut Satu Tahun Karna Marahi Suami

Ilustrasi Hakim (Graf: Ghanny Azhari).

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Kini menjadi sorotan publik kasus yang menerpa Valencya alias Nengsy Lim yang menerima tuntutan 1 tahun penjara karena memarahi suaminya yang mabuk-mabukan.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang menangani kasus tersebut kini telah ditarik ke Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penarikan tersebut untuk mempermudah pemeriksaan.

“(Hal ini) guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” ujarnya Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (15/11/2021)

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, terdakwa Valencya alias Nengsy dilaporkan karena memarahi mantan suaminya, Chan Yu Ching yang pulang mabuk-mabukan.

Dalam persidangan, JPU Glendy menuntut terdakwa Valencya alias Nengsy dengan 1 tahun penjara.
JPU Glendy menilai, terdakwa Valencya alias Nengsy terbukti melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Menurut Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kejaksaan Agung kini telah mengambil alih kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jabar tersebut.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum akan mengendalikan langsung kasus tersebut

Hal tersebut lantaran kasus tersebut telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *