Tanah Masjid Al Markaz Sulsel Digugat

Masjid Al Markaz Sulawesi Selatan. (doc.google).

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID –  Masjid Al Markaz, Makassar, Sulawesi Selatan berdiri diatas tanah seluas tujuh hektare. Kini tanah tersebut digugat oleh seorang warga yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Kasus itu hingga kini masih berada ditingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Ketua Yayasan Masjid Al Markaz, Prof Basri Hasanuddin menyampaikan, sengketa tanah itu telah digugat sekitar beberapa tahun lalu.

“Sudah 3 tahun digugat, karena gugatan itu kami tidak dapat melanjutkan pembangunan sekolah Internasional. Total luas lahan di masjid ini sekitar 7 hektare lebih,” kata Basri (15/10/2021).

Oleh karenanya, pengurus Yayasan Masjid Al Markaz mendukung pemerintah dalam memberantas mafia tanah yang sangat meresahkan masyarakat.

“Hasrat dari pemerintah yang diwakili BPN Sulsel ini dan instruksi dari Presiden Jokowi untuk membasmi mafia tanah, tentu sangat mengganggu kehidupan yang menggugat tanah warga,” terangnya.

Dahulu Masjid Al Markaz dibangun pada tanggal 8 Mei 1994, yang diprakarsai Menteri Pertahanan dan Keamanan RI 1978-1983, Jenderal Purnawirawan M Jusuf.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *