Tak Ingin Dianggap Melanggar, Anies Terpaksa Terbitkan Besaran UMP DKI

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Jakarta, PERISAIHUKUM.ID – Tak ingin dianggap melanggar aturan, Gubernur DKI Jakarta dikabarkan terpaksa menerbitkan Surat Keputusan tentang besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebelum 20 November 2021. Hal itu ia ungkapkan saat menemui massa buruh di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (29/11).

“Kami terpaksa keluarkan keputusan gubernur ini, karena bila tidak dikeluarkan kami dianggap melanggar,” kata Anies.

Read More

Meski demikian, besaran UMP tersebut dinilai sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengupahan.

PP Nomor 36 sendiri merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Kebijakan inilah yang mendapat protes keras dari kelompok buruh.

Anies pun mengakui jika PP Nomer 36 tidak cocok diterapkan dengan kondisi DKI Jakarta saat ini.

“Kami bilang ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta. Kami minta teman-teman bantu untuk membuat ini tuntas, dan semoga nanti kita akan dapat hasil optimal,” ujar Anies.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *