Perisaihukum.id – Lembaga Survei Indonesia (LSI) hasilnya menunjukkan mayoritas masyarakat menolak wacana penundaan Pemilu 2024 maupun memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Survei yang melibatkan 1.197 responden, dilaksanakan 25 Februari 2022 hingga 1 Maret 2022. dengan metode simple random sampling dan margin of error kurang lebih 2,89 persen, pada tingkat kepercayaan 95 persen.
“Wacana penundaan Pemilu sudah diketahui oleh hampir seluruh warga. Mayoritas menolak usulan ini, baik karena alasan ekonomi, pandemi, atau pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru,” kata Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan saat merilis hasil survei, Kamis (3/3).
Dalam Survei tersebut, LSI membagi tiga kategori, alasan wacana perpanjangan masa jabatan dan penundaan Pemilu 2024. Pertama, yakni karena masalah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
kategori tersebut, sebanyak 70,7 persen responden tidak setuju memperpanjang masa jabatan presiden karena alasan ini. Mayoritas responden lebih setuju Jokowi mengakhiri masa jabatannya pada 2024, meski pandemi belum berakhir.
Kemudian, sebanyak 74,3 persen responden juga menolak usulan perpanjangan masa jabatan presiden atau menunda Pemilu 2024 dengan alasan karena harus memulihkan ekonomi yang terpuruk.
Survei LSI juga menunjukkan bahwa sebanyak 75,5 persen responden menolak usulan perpanjangan masa jabatan presiden maupun penundaan Pemilu 2024 karena alasan harus memastikan pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
“Apapun alasannya, sesuai konstitusi Presiden Jokowi harus mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2024, termasuk pada kelompok yang puas atas kinerja Jokowi sebagai presiden,” tutur Djayadi. Red