Jakarta, PERISAIHUKUM.ID – 15 Rumah Dinas di Makassar ditertibkan, beberapa aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Rumah dinas tersebut diketahui adalah aset milik Pemprov Sulsel dengan pengelola aset adalah Sekda Provinsi Sulsel dan penggunaannya ada di Satpol PP Sulsel.
Rumah Dinas tersebut diterbitkan lantaran masih ditempati oleh keluarga dari purna atau pensiunan Satpol PP. Berdasarkan aturan yang berlaku, rumah dinas tersebut diperuntukan untuk Satpol PP yang masih aktif bertugas.