Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Polres Muba tangkap seorang pria berinisial Purwira alias PUR (34) warga Dusun II Desa Ngulak II Kec. Sanga Desa Kab. Muba, membuka perjudian togel online.
Sudah beroprasi selama dua bulan, aksi Pelaku Purwira alias PUR (34) sudah terendus polisi, pelaku Purwira alias PUR (34) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Polres Muba, Minggu, (14/11/21) Malam.
Selain Pelaku Purwira alias PUR (34) yang ditangkap, rekapan togel dan uang hasil togel turut langsung di bawa ke mapolsek.
Penangkapan Purwira alias PUR (34) dilakukan Unit reskrim polsek sanga Desa didepan rumah saat sedang merekap. Polisi menerima informasi ini dari masyarakat akan adanya praktek judi online.
Pelaku Purwira alias PUR (34) melakukannya selama 2 bulan dengan Omset pendapatan per hari Sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan menjadikanya sebagai mata Pencarian untuk memenuhi kebutuhannya sehari – hari.
“Pelaku ini sudah dua bulan menjalani bisnis ini, dilakukan nya sebagai mata pencarian untuk kebutuhan nya sehari – hari” Kata kapolsek Sanga Desa Iptu Yohan Wiranata, SH, MH mewakili Kapolres Musi Banyuasin Akbp Alamsyah Pelupessy, S.Ik, SH, MH. Senin, (15/11/2021).
Yohan Wiranta mengatakan, Penggeledahan pada badan atau Pakaian pelaku Purwira alias PUR (34) ditemukan Barang Bukti 1 Buah Handphone merk Samsung Warna Silver yang berada didalam Saku Celana sebelah kanan, 1 Buah Pulpen Merk Standar warna Hitam berada di Atas meja, 2 Lembar kertas yang berisikan Rekapan Togel berada di atas Meja dan Uang Tunai Sebesar Rp. 185.000 ribu yang ditemukan di saku Celana sebelah kanan tersangka
“Dia ini atau pelaku ini menglola putaran judi online mengikuti putara n luar negeri”kata yohan Wiranta
Pelaku Purwira alias PUR (34) kini dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 3 Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 10 miliyar.