Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil menangkap seorang pria berinisial AG (24), warga di Dusun Serungkuk Desa Kelawi, Bakauheni, Lampung Selatan. Senin (01/11/2021) pukul 22.30 WIB
Pelaku AG (24) spesialis pencuri HP ini ditangkap lantaran sebelumnya diduga telah melakukan aksinya dirumah korban Radmiadi bin Parwiyono (41) warga Desa Kelawi, Bakauheni, Lampung Selatan pada hari Jumat (8/10/2021) sekitar pukul 03.30 WIB lalu.
“Benar, kami telah berhasil melakukan ungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan menangkap pelaku bersama barang buktinya . ” Tutur Kapolsek Penengahan Iptu Setyo Budi Woho mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, S.I.K, S.H, M.Si, Selasa (02/11/2021).
Selain menangkap pelaku AG (24), pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah kotak handphone merk Vivo Y20s dan satu buah Unit Handphone merk Vivo Y20 S warna Biru.
Kepada petugas, pelaku AG (24) menjelaskan bahwa pada hari Jumat (8/10/2021) sekitar pukul 03.00 WIB, bersama rekanya RD dan FZ (sedang dalam penyelidikan) memanjat pagar dan masuk kerumah korban Radmiadi (41) dengan cara merusak jendela bagian belakang.
saat sudah didalam rumah pelaku AG (24) bersama rekannya RD dan FZ langsung mengambil 1 unit HP merk Vivo YS 20, atas kejadian tersebut korban Radmiadi (41) mengalami kerugian sekitar Rp.3 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Penengahan.
Berbekal laporan korban dan keterangan saksi, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaannya, Pihaknya langsung melakukan penangkapan pada hari Senin, (01/11/2021) sekira pukul 22.30 WIB, di Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni.
Pelaku juga mengaku kepada petugas sudah 5 Melakukan kejahatan yang sama di lokasi yang berbeda, kini petugas sedang dalam penyelidikan kepada rekannya RD dan FZ.
Untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatanya pelaku AG (24) dijerat dengan pasal 363 KUHP, bersama barang buktinya (BB) sudah diamankan di sel tahanan Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut.