Simpan 940 Pil Zenith, Seorang Ibu Muda Diamankan Polisi

Ilustrasi, (doc.Google)

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Personel Polres Mimika bekuk Dua orang ibu rumah tangga (IRT) di Timika, Papua. kedapatan menyimpan 1.840 butir pil Zenith, di lokasi yang berbeda.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Kamal, mengatakan dari laporan yang diterima awalnya anggota menangkap Bhellyanthika (33), Jumat (05/11/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIT di Jalan Freeport Lama.

Dari rumah tersangka Bhellyanthika (33) diamankan 94 paket yang berisi 940 pil zenith, kemudian personel melakukan pengembangan dan lantas menangkap Sandra Ekawati (55) beserta 900 pil zenith yang dikemas di dalam 90 paket. Sandra Ekawati juga ditangkap di Jalan Freeport Lama namun di lokasi berbeda.

“Pil-pil yang diduga siap edar itu kini diamankan di Mapolres Mimika di Timika beserta kedua IRT,” ujar Ahmad Kamal dalam keterangannya, Senin (08/10/2021) Dilansir dari Antara.

Ahmad Kamal menegaskan, Bhellyanthika (33) dan Sandra Ekawati (55) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Pil zenith carnophen merupakan salah satu obat yang sering digunakan sebagai pengganti narkoba yang dapat memberikan efek berbahaya kepada penggunanya. Pil koplo jenis zenith kini masuk dalam narkoba golongan 1 atau setara dengan sabu.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, yang mana salah satu poinya mengatur tetang masuknya pil zenith ke dalam golongan 1 Narkotika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *