Bandung, Perisaihukum.id – Terdakwa Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung, hari ini menjalani sidang dengan agenda Keputusan/vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata. Selasa, 15/2.
Pada sidang sebelumnya diketahui, tim Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, pada Selasa, 11 Januari 2022 lalu.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Herry juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan restitusi atau ganti rugi untuk korban Rp331 juta. Bahkan, JPU juga meminta majelis hakim membekukan dan membubarkan seluruh pondok pesantren dan yayasan yang dikelola Herry Wirawan.
Kemudian menyita seluruh aset, baik tanah, bangunan, maupun kendaraan milik Herry. Semua aset itu dilelang dan hasilnya diberikan untuk para korban dan anak yang dilahirkan akibat perbuatan keji Herry.
Reporter : Endarusalam/Putrasaleh