Jakarta, Perisaihukum.id – Sidang Gugatan Judicial Review yang dilaksanakan pada Rabu (9/2/2022) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Pada pertemuan tersebut, Dr. Sulistyowati SH. MH., selaku Kuasa hukum penggugat di dampingi lima pemohon Dr. Dewi Nadya Maharani SH MH, Suzie Alancy Firman, Moch. Sidik, Rahmatullah, Moch. Syaiful Jihad, mendatangi Gedung Makamah Konstitusi Jakarta.
Untuk menemui awak media guna menghadiri sidang MK lewat online disalah satu hotel Jakarta dalam rangka mengajukan gugatan terhadap ketentuan penunjukan kepala daerah yaitu pengujian pasal 201 (10) dan (11) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dr. Sulistyowati SH MH menyampaikan terkait tentang pelaksanaan pasal 201 (10) dan pasal 201 (11) UU Nomor 10 tahun 2016 menyebutkan bahwa terkait dengan kepala daerah yang habis pada tahun 2022,dan tahun 2023 maka akan diganti oleh penjabat, Penjabat kepala daerah, baik gubernur, maupun walikota.
Ini merupakan sidang yang perdana dilakukan secara online dalam melakukan sidang di Mahkamah Konstitusi meskipun dengan cara online secara perdana yang agendanya ialah persiapan untuk beberapa koreksi dan tambahan penyempurnaan dari permohonan kami tentu kami terima dengan baik dan kami akan perbaiki,kami akan sempurnakan sebaik-baiknya.
Sulistyowati menilai bahwa hal mencederai hak demokrasi.
“kami memandang bahwa ini mencederai hak-hak demokrasi, mengambil hak sebagai pemilih, dalam hal ini adalah Para pemohon, ada hal yang harus dikorbankan jika pelaksanaan ini dilakukan sehingga kami melakukan pengujian undang – undang/Judicial Review terhadap pasal ini yang kami ajukan terkait dengan seandainya harus dilakukan pilkada serentak 2024” tegasnya
“Alangkah baiknya tidak langsung mencederai atau menghilangkan hak-hak para pemohon sehingga kita meminta dari salah satu dalam petitum kita adalah meminta untuk tetap dilangsungkan atau diperpanjang masa jabatan untuk gubernur,walikota,dan bupati sampai dengan penyelenggaraan Pemilukada 2024” tambahnya.
Para pemohon berharap supaya tuntutan ini dapat di kabulkan kepada petitum untuk tuntukan kami dikabulkan.
Reporter : Fito