Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut berhasil mengamankan seorang pria bernama Indra Damanik (39) warga Dusun I Desa Tanjung Seri Kec.Sei Suka Kab.Batu Bara dan wanita bernama Dedek Ramayanti (25) warga Dusun VIII Desa Sei Suka Deras Kec.Sei Suka Kab.Batu Bara pelaku tindak pidana narkotika sabu, rabu (17/11/2021) sekira pukul 20.00 wib di Dusun III Desa Penggalangan Kec.Tebing Syahbandar Kab.Serdang Besagai, Sumatera Utara.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP M. Kunto Wibisono melalui Kassubag Humas Iptu Agus Arianto kepada Liputan4.com secara tertulis menjelaskan, Pada hari Rabu (17/11/2021) sekira pukul 20.00 WIB di Dusun III Desa Penggalangan Kec Tebing Syahbandar Kab Serdang Bedagai tepatnya di sebuah rumah.
kemudian petugas Sat Narkoba, melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki atas nama Indra Damanik (39) dan seorang perempuan atas nama Dedek Ramayanti (25) yang diduga keras telah melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu.
“Dalam Penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,46 gram dengan berat bersih 99,88 gram, 1 (satu) Unit Hp merek Nokia warna hitam di dalam kamar, 1 (satu) Unit Hp merek Oppo warna biru dalam genggaman tangan kanan Dedek Ramayanti” Ungkapnya.
“Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dan seluruh barang bukti yang di temukan di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Papar Iptu Agus Arianto.