Seorang Pedagang Kios Nyambi Jadi Penggedar Sabu

ilustrasi

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Unit Reskrim Polsek Puri tangkap seorang pedagang kios berinisial Ucok (40) warga Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, bertransaksi narkoba jenis sabu.

Tersangka Ucok (40) yang kios di Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto, menjadi pengedar narkoba baru sekitar dua bulan.

Kanit Reskrim Polsek Puri, Ipda Suparno mengatakan, tersangka Ucok (40) ditangkap saat hendak bertransaksi sab di depan rumah kos, Dusun/Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto.

Saat awal penangkapan, dari tangan Ucok (40) polisi mendapatkan barang bukti satu paket sabu seberat setengah gram.

“Barang bukti awal satu poket sabu-sabu seberat setengah gram yang disembunyikan dalam tas selempang,” ungkap Ipda Suparno, Selasa (30/11/2021).

Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan dengan penggeledahan ke rumah kontrakan tersangka Ucok (40) yang berada di kawasan Dusun Jatisari, Desa Sumberjati, Kececamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Alhasil, polisi kembali menemukan barang bukti berupa lima paket sabu siap edar yang disimpan di dalam laci lemari televisi.

Adapaun riciannya, yakni, lima paket sabu seberat 88,44 gram, 84,97 gram, 87,82 gram, 8,74 gram dan 3,47 gram.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku totalnya sekitar kurang lebih 272,46 gram sabu-sabu,” ujar Suparno.

Menurut Suparno, berdasarkan keterangan tersangka Ucok (40) sehari-hari bekerja sebagai seorang pedagang baju Benteng Pancasila Kota Mojokerto dan menjadi pengedar narkoba sekitar dua bulan.

tersangka Ucok (40) mengaku mendapat sabu dari rekanan yang berinisial YB warga Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Saat ini YB masih kabur dan sedang dilakukan pengejaran.

“Pelaku YB kabur, kini dalam pengejaran. Kasus peredaran narkoba masih dalam pengembangan dan tersangka (Saur) kini diamankan di Polsek Puri,” tandas Suparno.

Akibat perbuatannya, tersangka Ucok (40) dijerat Pasal 114 atau 112 KUHP tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *