Seorang Kuli Bangunan Penggedar Sabu Digrebek Polisi

ilustrasi, (doc, Google.co)

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Satres Narkoba Polrestabes Surabaya tangkap seorang kuli bangunan berinisial SO (41) warga di Jalan Sukomanunggal, Surabaya. SO (41) ditangkap di sebuah tempat kos di Jalan Sukomanunggal Baru, Surabaya.

Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan puluhan paket sabu-sabu dari tersangka SO (41), Juga sebuah timbangan elektrik dan perlengkapan lain di kamar kosnya.

Penangkapan tersangka SO (41) bermula ketika polisi mengendus praktik peredaran narkoba di wilayah Sukomanunggal, Surabaya. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menemukan seorang kuli bangunan yang diduga mengedarkan sabu.

Polisi lalu mengintai tempat kos yang diduga merupaka tempat persembunyian tersangka SO (41).

“Kami gerebek saat tersangka hendak kerja,” kata Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Selasa (02/11/2021).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan timbangan elektrik dan plastik klip. Juga uang Rp 350 ribu, diduga hasil penjualan sabu. Ini kian menguatkan dugaan bahwa tersangka ikut terlibat peredaran sabu di kawasan tempat tinggalnya.

Polisi awalnya belum menemukan barang bukti sabu sama sekali. Hingga akhirnya anggota curiga ada bungkus minuman ringan di dalam lemari.

“Saat kami buak ternyata berisi 21 poket sabu,” katanya.

Pengakuan tersangka SO (41) pada polisi, sabu tersebut memang miliknya dan hendak dijual kembali.

Dia membeli dari seseorang berinisial TSE, warga Sukomanunggal, Kemudian sabu dibagi menjadi 23 paket. Namun, baru terjual dua paket sudah ditangkap polisi.

Setelah dihitung, masih ada sisa 21 poket sabu. Dua paket sabu dijual ke pelanggannya dengan cara diranjau.

“Total beratnya mencapai 13 gram. Ini kami timbang beserta bungkusnya,” ujarnya

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *