Seorang Janda di Sekap Selama Tiga Hari

Ilustrasi, (doc, Google.co)

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya Justice (Soratice) bersama dengan Seorang janda berinisial NK (32) warga Banjarsari, Solo, melaporkan seorang pria berinisial WFT ke Polresta Surakarta. Lantaran mengaku diancam akan dibunuh dan di sekap selama tiga hari serta menjadi korban pelampiasan nafsu bejat pelaku, Sabtu (18/12/2021).

Sambil meneteskan air mata, NK (32) janda asal Kelurahan Nusukan RT 05 RW 10, Kecamatan Banjarsari , Solo, Jawa Tengah, mengaku selama tiga hari disekap oleh pelaku WFT yang dikenalnya.

Selama disekap di salah satu Hotel di Kawasan Baron, Laweyan Solo, NK (32) dipaksa melayani nafsu bejak pelaku WFT, lantaran dirinya diancam akan dibunuh dengan pisau belati bila melawan.

“saya diancam akan dibunuh sambil mengeluarkan belati, saya disekap dan diperkosa setiap hari di hotel,” papar NK (32) janda

Saat di temui di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya Justice (Soratice) yang beralamat di JL. Temugiring Raya, Kelurahan Pajang, Laweyan Solo, Sabtu (18/12/2021)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *