Sengketa Partai Demokrat: Pertarungan Hamdan Zoelva dengan Yusril Ihza Mahendra

partai demokrat (doc.Google)

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Terlibat dalam proses hukum sengketa Partai Demokrat, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan 2013-2016 Hamdan Zoelva dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) mantan Mensesneg, Yusril Ihza Mahendra . Keduanya bakal berhadapan di Mahkamah Agung terkait gugatan uji materi AD/ART Demokrat yang dilayangkan kader Demokrat kubu Moeldoko.

Hamdan ditunjuk oleh pimpinan Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sementara Yusril menjadi kuasa hukum empat kader yang dipecat AHY.

Gugatan

Empat orang melayangkan gugatan uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat 2020 ke Mahkamah Agung. Mereka adalah mantan kader Demokrat yang dipecat AHY lantaran datang dalam Kongres Luar Biasa di Sumatera Utara.

Mereka hadir dalam KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.

Empat orang dimaksud ialah eks Ketua DPC Demokrat Ngawi, Muhammad Isnaini Widodo; eks Ketua DPC Demokrat Bantul, Nur Rakhmat Juli Purwanto; eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins; dan eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir, Binsar Trisakti Sinaga.

Empat orang penggugat itu lalu dibantu Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum. Yusril mengaku mau menjadi kuasa hukum kasus tersebut demi demokrasi yang sehat.

Menurutnya, selama ini tidak ada lembaga yang menguji AD/ART partai. Padahal, AD/ART partai harus dikaji agar tidak ada yang bertentangan dengan UU dan UUD 1945.

Selain itu, Yusril juga menyebut selama ini Kemenkumham hanya sekadar mengesahkan AD/ART tanpa mengkaji serius jika ada pertentangan dengan UU dan UUD. Kemenkumham cenderung bersikap demikian karena tak ingin ikut campur urusan internal partai politik.

Atas dasar itu Yusril menganggap MA perlu mengkaji AD/ART partai meski sebelumnya tidak pernah melakukannya.

Akan tetapi, Yusril menampik jika dirinya disebut sebagai kuasa hukum kubu Moeldoko. Dia mengklaim sebagai kuasa hukum empat mantan kader Demokrat yang dipecat oleh AHY.

“Yang memberi kuasa ke saya adalah 4 orang anggota Partai Demokrat, bukan Moeldoko atau Kubu Moeldoko,” kata Yusril saat dihubungi.

Di MA nanti, dalam gugatan uji materi, Yusril akan berhadapan dengan Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva yang menjadi kuasa hukum Demokrat kepemimpinan AHY.

Mengenai hal itu, Yusril mengaku belum tahu bakal menghadapi Hamdan. Jika memang benar, dia menanggapi dengan santai.

“Kalau Hamdan juga diberi kuasa oleh DPP PD AHY untuk menangani perkara pengujian (JR) tersebut di MA, tidak masalah bagi saya. Oke saja,” kata Yusril.

Hamdan Zoelva

Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mempercayakan Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum. Baik perkara di PTUN maupun di Mahkamah Agung.

Dengan demikian, Hamdan selaku kuasa hukum Demokrat AHY akan berhadapan dengan Yusril, kuasa hukum mantan kader Demokrat pro Moeldoko di Mahkamah Agung.

“Kami saat ini sedang menyusun oleh tim kuasa hukum kami. Yang memimpin tim kuasa hukum kami adalah bang Hamdan Zoelva,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra saat dikonfirmasi, Jumat (8/10).

Herzaky mengatakan Hamdan memiliki pandangan serupa dengan Demokrat, yakni demokrasi harus diselamatkan.

Menurut Herzaky, demokrasi di ambang kehancuran akibat manuver Moeldoko, pejabat tinggi pemerintah, yang ingin mengambil alih kepemimpinan AHY secara paksa.

“Ada kesamaan dalam cara pandang terkait demokrasi Indonesia yang di ambang kehancuran karena usaha merampas Partai Demokrat menggunakan abuse of power oleh gerombolan KSP Moeldoko,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *