Semangat Bersama, Jaga Transparansi Pemilihan Ketua LMK, RT, dan RW Secara Langsung di wilayah Provinsi DKI Jakarta

Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di Wilayah Kelurahan Pengadegan Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan berlangsung layaknya pemilihan umum Legislatif dan pemilihan umum Presiden. Masyarakat siap menagih janji apabila kepemimpinan ketua RT dan RW yang baru tidak amanah. Foto : PERISAIHUKUM.ID (Rohena)

Jakarta, PERISAIHUKUM.ID – Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di Wilayah Kelurahan Pengadegan Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan  berlangsung layaknya pemilihan umum Legislatif dan pemilihan umum Presiden. Masyarakat siap menagih janji apabila kepemimpinan ketua RT dan RW yang baru tidak amanah.

Pengajuan jadwal pemilihan LMK, Ketua RT, dan Ketua RW di wilayah RW 08 Kelurahan Pengadegan telah disepakati bersama. Dimulai dari pemilihan LKM, Sabtu 6 November 2021 di rumah Bapak RW  dan pemilihan RW  berakhir Sabtu 4 Desember 2021 di Sekolah SDN 05 Pagi Pancoran.

Warga terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Kegiatan berlangsung aman dan tertib. Saat pemilihan berlangsung terlihat panitia dan petugas TPS sigap memfasilitasi keperluan warga, tatkala puluhan warga antre panitia pemilihan dan petugas TPS dengan cekatan mempersilahkan warga untuk duduk di kursi yang telah disediakan. Kegiatan di laksanakan dengan standar protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

Layaknya proses pencoblosan saat pemilu, warga yang datang membawa undangan, kemudian warga mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk mendapatkan kartu suara. Setelah itu mereka menuju bilik suara dan mencoblos kandidat yang mereka anggap akan memperjuangkan aspirasinya kelak. Kemudian, kartu suara tersebut dimasukan ke dalam kotak suara yang dijaga oleh petugas TPS. Sebelum dilaksanakan pencoblosan ketua panitia melakukan sosialisasi tentang tata cara pemilihan, ketua panitia juga menerangkan tentang sah atau tidaknya surat suara.

Proses pemilihan secara langsung ini telah diatur dalam PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 171 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA.

Proses pemilihan seperti ini diharapkan mampu memilih Ketua LMK, RT dan RW yang dapat menjalankan tugas dengan amanah. Apabila pemimpin tersebut tidak amanah, maka rakyat yang akan menjadi korban, segala urusan menjadi rumit dan keberlangsungan hidup sosial menjadi kacau.

Pemilihan Ketua LMK, RT dan RW untuk periode 2021 – 2024, diharapkan mampu membawa perubahan pada wilayahnya masing – masing.

Didalam PERGUB No. 171 Tahun 2016 BAB II, KEDUDUKAN, MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 (1) RT dan/atau RW berkedudukan sebagai Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah Daerah melalui musyawarah dan mufakat. Selanjutnya pada  BAB V KEPENGURUSAN, Bagian Keempat Pemilihan Ketua RT dan/ atau Ketua RW pada Pasal 28,  Pemilihan Ketua RW dilaksanakan oleh panitia pemilihan Ketua RW yang disahkan Lurah sebagaimana tercantum dalam Format 4 Lampiran Peraturan Gubernur ini, yang terdiri dari a. Wakil Lurah atau PNS Kelurahan yang ditunjuk oleh Lurah sebagai Ketua b. Ketua atau Pengurus RT sebagai Sekretaris, dan c. 3 (tiga) orang tokoh masyarakat RW sebagai Anggota. Didalam PERGUB 171 Tahun 2016 termasuk di dalamnya transparansi pemilihan para kandidat. Warga berharap pemilihan yang sudah berlangsung baik ini terus di pertahankan guna terciptanya lingkungan yang sehat, harmonis, tertib, aman dan nyaman. (Rohenna)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *