Selebgram Rachel Vennya Melarikan Diri Pada Saat Karantina

Jakarta, PERISAIHUKUM.ID – Usai melakukan perjalanan dari Amerika Serikat (AS), Selebgram Rachel Vennya dikabarkan kabur dari tempat karantina kesehatan, kabarnya ia dibantu oleh oknum TNI inisial FS.

“Saat ini Pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya Selegram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir,” kata Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS, Rabu (13/10/2021).

Herwin mengatakan, Kodam Jaya selaku Kogasgabpad COVID-19 melakukan pemeriksaan yang dimulai di bandara sampai di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Setelah merunut peristiwa kaburnya Rachel Vennya, ditemukan juga keterlibatan oknum TNI.

“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya Oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan nonprosedural,” kata Herwin.

Herwin menjelaskan Keputusan Kepala Satgas COVID 19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021, yang menyatakan yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas dari luar negeri.

Sementara, Selebgram (Rachel Vennya) tidak termasuk termasuk dalam kategori yang layak mendapatkan karantina di RSDC Wisma Pademangan.

“Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial atas nama FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri,” terang Herwin.

Setelah ditemukan keterlibatan oknum dalam kasus Rachel Vennya, Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad COVID-19, Mayjen TNI Mulyo Aji memerintahkan penyidikan terhadap FS. Herwin menyebutkan Mayjen Mulyo Aji meminta proses pemeriksaan dilakukan cepat.

“Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas COVID-19 Nomor 18 Nomor 2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8×24 jam,” jelas Herwin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *