Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang ibu muda berinisial IS (21) Warga di Jalan Slamet Riady, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Saat ditangkap, tersangka IS (21) kedapatan sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Kauman, Perumahan Pesona Madani, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry mengatakan, selain mengamankan tersangka IS (21) pihaknya juga mengamankan barang bukti sabu seberat 100,18 gram yang dibungkus dengan plastik klip bening dan satu unit ponsel.
“Pelaku merupakan seorang pengedar. Awalnya kita pancing pelaku untuk bertransaksi dengan anggota kita yang melakukan penyamaran, sehingga pelaku ditangkap dengan barang bukti yang diamankan dikediamannya,” ujar Mario Ivanry Selasa (02/11/21).
Dalam penyamarannya, lanjut Mario Ivanry, tersangka mengajak untuk bertransaksi narkoba di Lorong Kauman kawasan Talang Keramat, Banyuasin.
“Usai mengamankan tersangka di TKP, selanjutnya anggota menuju ke kediamannya untuk dilakukan penggeledahan, dan didapati sabu yang dibungkus dengan plastik hitam dan lakban hitam di ruang tamu,” katanya Mario Ivanry
Akibat perbuatannya, kata Mario Ivanry, tersangka IS (21) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Setelah kita lakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya dan akan dijual,” kata Mario Ivanry