Satres Narkoba Polres Sidimpuan Ciduk Dua Pengedar Ganja

15 kg ganja siap edar

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Polisi bekuk Pengedar ganja dan seorang kurir di kota Padangsidimpuan, mereka dibekuk di dua lokasi yang berbeda dan ditemukannya 15 kg daun ganja siap edar. Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka MT alias Ulup (50) dan AD alias Inneng (23) dijebloskan ke terali besi.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani prihartini melalui kasatres Narkoba AKP Sammailun Pulungan mengatakan, sebelumnya polisi mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di di depan halte Kelurahan Kayu Ombun, Sidimpuan Utara, Selasa lalu sekira pukul 05.30 WIB.

“Berdasarkan cirri-ciri yang disebutkan, petugas langsung melakukan penangkapan tersangka Ulup yang mengendarai becak bermotor,” kata AKP Sammailun, Jumat (30/10/2020).

Setelah pria berinisial MT alias Ulup (50) warga Warga Jalan Sudirman Gang Seroja, diamankan petugas melakukan penggeledahan tas yang ada di atas becak, ternyata dalam tas tersebut berisi 15 bal daun ganja yang dibungkus lak ban kuning.

Petugas kemudian mengintrogasi Ulup (50) yang berprofesi sebagai penarik becak bermotor. Pengakuannya, barang itu milik AD alias Inneng (23) warga Jalan H.Umar Nasution Ujung, Kelurahan Kayu Ombun, yang memberikannya upah Rp500 ribu.

Mengetahui Ulup (50) ditangkap, tersangka AD (23) sempat menghilang dari kediamannya. Namun Kamis (29/10/2020) tersangka AD (23) diciduk polisi ketika melintas di Jalan Merdeka, Padangsidimpuan.

Tersangka AD (23) tak mengelak dan mengakui jika ganja itu miliknya yang dibeli dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang hendak dijual di Kota Padangsidimpuan.

Namun dalam kasus ini tersangka AD (23), masih hanya sebatas pekerja dengan upah Rp300 ribu/kilogram. Seorang bandar yang kini sudah teridenfikasi masih dalam pengejaran kepolisian.

Atas perbuatannya kedua tersangka Ulup (50) dan AD (23) dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111(2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara .

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *