Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Reskrim Polsek Genteng Mengamankan seorang supir truk berinisial MU (39) yang bertempat tinggal di kos-kosan, Jalan Barata Jaya Gang 17, Surabaya. Dengan gelagat yang mencurigakan berdiri dipinggir jalan.
Polisi mengamankan dari tangan tersangka MU (39) sabu 0,51 gram. Setelah itu, tersangka MU (39) langsung dibawa ke rumah kosnya yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Dalam kamar kos tersebut ditemukan alat isap sabu dan satu plastik klip kosong.
“Kami temukan bong di dalam kamar kosnya. Tersangka tidak bisa mengelak dan langsung kami amankan beserta barang bukti yang kami temukan,” jelas Kanitreskrim Polsek Genteng Iptu Soetrisno, Selasa (02/11/2021).
Penangkapan tersangka MU (39) dari informasi ada tempat kos yang sering digunakan pesta sabu. Polisi kemudian menyelidiki dan mendapat fakta baru jika tersangka juga mengedarkan sabu. Pengintaian dilakukan karena ada kabar tersangka berada di pinggir jalan.
“Kami amankan tersangka saat itu. Ia berdiri seolah mencari sesuatu, saat hendak pergi langsung kami sergap,” tutur Soetrisno.
Setelah ditangkap, polisi membawa tersangka MU (39) ke tempat kos dan menemukan alat isap sabu. Tersangka MU (39) mengaku menggunakan dan mengedarkan sabu. Ia berharap membeli sabu dari seseorang berinisial STN. Kemudian BB itu dibagi menjadi kemasan lebih kecil untuk dijual kembali.
“Tersangka membeli sabu kemudian dijual lagi. Ia sudah satu bulan ini menggunakan dan mengedarkan sabu,” terang Soetrisno.