Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Polisi berhasil menangkap tersangka Pencurian dengan Kekerasan (curas) 1 buah unit handphone di Jalan Lintas simpang Pabrik Benang, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Bahkan, tersangkanya yang berinisial WY (27) warga Dusun IV, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut, terpaksa ditembak kedua kakinya karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan.
“Tersangka diamankan di salahsatu daerah yang berada di Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut, Senin, (25/10/2021) sekira pukul 18.00 WIB kemarin. Namun saat akan ditangkap tersangka malah melawan dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kedua kakinya, “terang Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/10/2021) siang tadi.
Dari tangan tersangka WY (27), petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 unit sepedamotor Supra 125 X warna merah bernomor polisi BK 6175 LJ dan 1 unit handphone merk Vivo Y30i.
Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka WY (27) diamakan karena melakukan Pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korbannya yang berinisial KRS (18) warga Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut, Sabtu (23/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Peristiwa perampasan itu terjadi pada saat korban KRS (18) sedang melintas di Jalan Lintas simpang Pabrik Benang, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut. Tiba-tiba saja seorang pemuda yang tidak dikenal memepet dan menendang korban selanjutnya merampas handphone milik korban lalu kabur.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim, AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jahtanras, IPDA Dian P Simangunsong bersama timnya dan hingga akhirnya, Senin (25/10/2021) sekira pukul 18.00 WIB tersangka berhasil diamankan di Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut. Namun saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur yang mengenai kedua kakinya. Kemudian tersangka diberikan perawatan medis dan selanjutnya dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, “tutur mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka WY (27) tersebut dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.