Rakyat Salut Terhadap Kinerja Jakgung Tetapkan Tersangka Korupsi Migor
Jakarta, perisaihukum.id
Masih terkait kisruh kelangkaan minyak goreng dan melonjaknya harga Migor di masyarakat, disinyalir adanya pelaku tindak pidana korupsi baik dilakukan oleh korporasi maupun pejabat negara, terkait masalah tersebut, nampaknya KEJAGUNG telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng, ia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengumumkan langsung penetapan para tersangka itu, dan juga menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” tukas Burhanuddin kepada para awak media di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut:
1. MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
2. SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
3. PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas
Dalam konferensi pers, ini meskipun Burhanuddin tidak mengungkapkan jelas nama-nama tersangka. Namun, dalam rilis Kejagung mereka menyebut nama lengkap keempat tersangka, antara lain; Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Master Parulian Tumanggor (MPT), Stanley MA (SMA), dan Picare Togare Sitanggang (PT).
Burhanuddin juga menjelaskan bahwa awalnya pada akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar yang membuat pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.
Dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” ucap Burhanuddin.
Kejagung pun mengusut perkara itu yang kemudian menetapkan 4 tersangka tersebut.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
Burhanuddin mengatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan hukum, sebagai berikut:
1. Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;
2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu
a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);
b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).
Merespon apa yang telah dilakukan oleh Kejagung tersebut, di tempat terpisah tak jauh dari kantor Kejagung, perisaihukum.id menemui salah seorang warga masyarakat, sebut saja Onah (30) pedagang gorengan keliling, ia mengeluhkan perilaku dan tindakan dari pejabat negara maupun pengusaha yang terlibat korupsi pengadaan Migor, mereka justru tidak punya empati terhadap nasib rakyat yang sangat membutuhkan Migor, seperti yang dia alami saat ini, namun demikian, dirinya sangat salut dengan kinerja Jaksa Agung beserta jajarannya yang berhasil menangkap para tersangka korupsi tata niaga Migor tersebut.
“Ya, kami sebagai rakyat kecil hanya bisa berharap agar para koruptor itu dihukum seberat-beratnya, mas, terima kasih Jaksa Agung yang telah berhasil menangkap koruptor tersebut”pungkasnya.
Penulis: Ign Tricahyo
Rakyat Salut Terhadap Kinerja Jakgung Tetapkan Tersangka Korupsi Migor
