Polsek Tambora Tangkap Seorang Pria Yang Diduga Melakukan Pencabulan

ilustrasi pencabulan, PERISAIHUKUM.ID

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – reskrim polsek tambora berhasil meringkus seorang pria berinisial berinisial BN alias BR (53) warga jl tanah sereal tambora, jakarta barat. diduga mencabuli 3 (tiga) orang bocah perempuan yang masih di bawah umur. Rabu (27/10/2021)

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, Pihaknya berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial BN als BR (53)

” BN als BR (53) berhasil diamankan di jl tanah sereal tambora jakarta barat karena diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa anak perempuan yang masih dibawah umur ” Ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Sabtu, (30/10/2021.)

Faruk Rozi menjelaskan, kejadian tersebut berawal adanya laporan orang tua korban tepatnya pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 di kantor Pelayanan SPKT Polsek Tambora.

Atas dasar laporan Polisi tersebut, tim unit reskrim dipimpin Kanit Reskrim IPTU Yugo Pambudi, SH,MH didampingi oleh Panit Rekrim IPTU Gusti Ngurah Astawa, SH berikut buser ketika sedang observasi wilyah mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan di duga pelaku di daerah sekitar Kejayaan wilayah Tamansari Jakarta Barat,

” Kami berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan ” ujar Faruk Rozi
Dari hasil introgasi petugas didapat informasi bahwa pelaku BN als BR (53) mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa anak dibawah umur

” Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 3 (tiga) bocah perempuan disekitar tempat tinggalnya tepatnya di wilayah Tanah Sereal Jakarta Barat ” katanya

Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik mengakui benar telah melakukan perbuatan cabul terhadap 3 (tiga) orang bocah perempuan

” Ketiga nya tersebut diantaranya berinisial SI (6), KA (6), dan AK (5) “. Ucap Faruk Rozi
Lebih Jauh Faruk menambahkan pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap beberapa anak perempuan yang diketahui masih di bawah umur

Adapun terhadap korban SI (6) timbul niat dan nafsu seksual pelaku dengan cara menyentuh dan memegang kemaluan korban dengan tangan sebanyak 2 kali, sedangkan untuk korban AK (5) timbul niat dan nafsu pelaku dengan cara memegang tangan korban dan mengarahkan tangan korban untuk memegang bagian kemaluan pelaku.

Selanjutnya, pelaku BN als BR (53) membujuk dan membawa ke suatu tempat sepi disekitar gang sambil melampiaskan niatnya dengan cara membuka celana pendek korban KA (6) sambil menggendong dan menciumnya.

Selain berhasil mengamankan pelaku BN als BR (53), pihaknya juga turut menyita beberapa pakaian yang dikenakan oleh korban SI (6), KA (6), dan AK (5) saat kejadian tersebut terjadi.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku BN als BR (53) dikenakan perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan pasal 82 ayat 1 pasal 76e UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *