Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Seorang Pemuda berinisial RSDP (16) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terdunduk lesu saat diliput oleh awak media di Mapolsek Sekayu. Minggu (07/11/2021)
“Pelaku ini modus nyo makan di warung korban sambil mengamati situasi keadaan rumahnya untuk bisa masuk. Malam nya langsung beraksi” Terang kapolres musi banyuasin Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si melalui kapolsek Sekayu Akp Robi Sugara, SH, MH.
Lanjut Robi Sugara, Residivis maling HP tahun 2020 kemarin ini tidak kapok dan sudah menjadi kebiasaannya, pelaku RSDP (16) berulah kembali dengan masuk dari bawah kolong rumah korban Indra, kemudian merusak serta mendorong papan rumah milik korban, warga Tl Salaburau Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba. Minggu (10/10/2021 sekitar jam. 20.50 WIB
“pelaku Sempat melihat korban menghitung uang dan tau posisi uang tersebut, setelah di anggap aman. Pelaku langsung merusak lalu mendorong papan bagian lantai tangga” ungkap Robi Sugara
Robi Sugara menambahkan, setelah lantai terbuka pelaku RSDP (16) langsung masuk kedalam kamar rumah korban Indra dan mengambil 1 buah tas sandang warna hitam yang di gantungkan di dinding kamar yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 11.000.000 juta dan 1 unit Hand Phone merk Vivo Type Y12 warna merah.
“Duit itu pak, aku beli motor Suzuki Type FU 150 SCD BE 3595 YR tahun 2011 warna biru hitam, Jaket, Handphone terus untuk poya – poya sambil menundukkan wajahnya” Kata Pelaku RSDP (16) di hadapan penyidik.
Dari hasil penyelidikan, Tim cobra Polsek Sekayu mendapatkan informasi nama pelaku RSDP (16) dan keberadaan nya, sehingga Sabtu (06/11/2021) sekitar pukul 14.00 WIB tanpa perlawanan pelaku RSDP (16) langsung di amankan oleh Unit reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku RSDP (16) diancam hukuman penjara 7 tahun penjara dan barang bukti sudah di amankan.