Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Tim Kuda Laut Polsek Bungus tangkap seorang pemuda bernisial FW (19), warga Kayu Aro, Kel. Bungus Barat, Kec. Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, diduga telah melakukan pencabulan terhadap tetangganya yang masih berusia 16 tahun.
Bahkan aksi pelaku FW (19) tersebut dilakukan secara berkali-kali kepada korban Mawar (nama samaran)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku FW (19) diamankan Tim Kuda Laut Polsek Bungus pada Sabtu (06/02/2021).
“Benar, pelaku diamankan berdasarkan laporan korban dengan Laporan Polisi, Nomor :LP/03/B/II/2021/sektor Bungus Teluk Kabung,” ujar Kapolsek Bungus Teluk Kabung AKP Zamzami,SH.MH kepada wartawan, Minggu (07/02/2021).
Dijelaskan Zamzami, pelaku FW (19) diamankan di rumahnya saat sedang tertidur pulas.Saat di introgasi pelaku FW (19) mengakui bahwa dengan sadar melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
“Mengakui telah melakukan perbuatannya kurang lebih sebanyak 5 kali kepada korban yang diakui sebagai pacarnya. Melakukan di kamar korban, masuk dengan cara lewat jendela kamar pacarnya ini, dengan cara membuka pintu jendela tersebut,” sebut Kapolsek Zamzami