Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Polresta Mojokerto menghentikan peredaraan minumuan keras (miras) berjenis arak jawa dan bali ilegal yang tanpa izin masuk di tempat-tempat wilayah hukumnya
Kasubbag Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK Umam mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, masih banyak di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto beredar miras jenis Arak Jowo dan Arak Bali. Senin (15/11/2021)
“Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenarannya, Petugas kepolisian mendatangi TKP sekira pukul 16.00 WIB,” katanya MK Umam
Petugas mendatangi lokasi yang disinyalir menjadi tempat penjualan miras ilegal, berada di Desa Ngabar dan Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Saat didatangi, kata MK Umam, petugas mendapati barang bukti sejumlah botol miras berserta penjualnya tiga orang berinisial MD (63), UT (40), dan PS (41).
“Kita mengamankan barang bukti miras yang diedarkan tiga orang tersangka, Kemudian barang bukti disita dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna proses hukum,” jelasnya MK Umam
Rincian barang bukti yang diamankan, sebanyak 12 botol miras jenis arak jowo, 3 botol miras jenis arak bali , dan 11 botol kosong bekas miras arak jowo.
Ketiga tersangka MD (63), UT (40) dan PS (41) tersebut dijerat pasal 29 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto nomor 3 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Tersangka dijadwalkan akan menjalani persidangan Tipiring di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Selasa (16/11/12) besok,”pungkas Ipda MK Umam.