Polres Way Kanan Tangkap Pemuda Pelaku Pencabulan

ilustrasi

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) dan Polres Way Kanan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial RDS (16) dan DSA (16) diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur di halaman depan salah satu sekolah menengah pertama Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Rabu (01/12/2021).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan,  kronologis kejadian Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur terjadi pada hari Jumat 05 November 2021 sekitar pukul 09.00 WIB terhadap korban Dara (12) yang diduga dilakukan oleh pelaku DSA (16) dan RDS (16).

Awalnya, korban Dara (12) bersama dengan saudari Aura saat berada di tugu Kampung Kota Jawa Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan dengan mengendarai sepeda motor kemudian Dara dihubungi pelaku DSA (16) untuk mengajak bertemu di Lapangan Kota Jawa.

Setiba di lapangan, Korban Dara (12) bertemu dengan pelaku RDS (16) dan DSA (16) , setelah itu pelaku DSA (16) berboncengan dengan korban Dara (12) menggunakan sepeda motor pelaku RDS (16), sedangkan pelaku RDS (16) berboncengan dengan Aura menggunakan sepeda motor milik korban Dara (12).

Kemudian, korban Dara (12) dan Aura dibawa oleh kedua pelaku RDS (16) dan DSA (16) menuju ke salah satu sekolah di Negara Batin, sesampainya disana kedua tangan korban Dara (12) ditarik paksa dan dibawa ke samping gedung sekolah lalu kedua pundak korban Dara (12) dipegang dan direbahkan secara paksa di lantai tanah sehingga pelaku kedua pelaku RDS (16) dan DSA (16)berhasil menyetubuhi korban Dara (12).

Tak Hanya itu, kedua pelaku RDS (16) dan DSA (16) pun bergantian melakukan pencabulan terhadap korban Dara (12), Akibat kejadian tersebut kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Senin (29/11/2021) sekitar pukul 17.00 WIB kedua pelaku RDS (16) dan DSA (16) setelah ditangkap lalu diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Des Herison Syafutra

Akibat perbuatannya, kedua pelaku RDS (16) dan DSA (16) dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahu 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *