Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut berhasil mengamankan seorang pria bernama Muhammad Rizki alias Rizki (26) Warga Dusun II Desa Penggalangan Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai, Sumut, karena diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, Sabtu (27/11/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP M.Kunto Wibisono melalui Kasihumas Iptu Agus Arianto saat dikonfimasi Liputan4.com rabu (01/12/2021) membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku ini.
” Penangkapan pelaku ini pada saat Personil Opsnal SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi melaksanakan patroli rutin di Desa Penggalangan Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika” Ujarnya Agus Arianto
Lebih lanjut Agus Arianto, Pada saat melintas di Dusun II Desa Penggalangan petugas mencurigai seorang laki-laki yang sedang duduk di pinggir jalan. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku Rizki alias Rizki (26) dan benar pada saku celana sebelah kiri terduga pelaku ditemukan satu buah dompet yang berisikan sejumlah diduga narkotika jenis shabu.
Kemudian personil melakukan interogasi cepat kepada terduga pelaku Rizki alias Rizki (26) tentang kepemilikan satu buah dompet yang berisikan sejumlah barang bukti tersebut dan terduga pelaku Rizki alias Rizki (26) mengakui kepemilikan sejumlah barang bukti tersebut.
“Atas perbuatannya, Pelaku dan barang bukti berupa 1 buah dompet kecil yang berisikan 2 plastik klip transparan sabu berat Kotor 0.30 gram dan 1 (satu) buah sekop / sendok shabu yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses sidik lanjut. Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009” Terang Iptu Agus Arianto.