Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun meringkus seorang Bandar narkoba jenis Sabu berinisial SH (41) warga Huta III, Nagori Sei Mangke, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Pelaku SH (41) diringkus di Kampung Kucingan, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa (30/11/2021) pagi sekira pukul 09.00 WIB.
Penangkapan Pelaku SH (41) berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Kampungan Kucingan ada peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyidikan, Selasa (30/11/2021) pagi sekira pukul 09.00 WIB Tim Opsnal dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono berhasil meringkus Pelaku SH.
Dari tangan pelaku SH (41), Tim mengamankan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 14,68 gram, 1 unit HP merk Oppo, 1 unit timbangan digital dan 1 tas sandang warna coklat.
Saat Di introgasi oelh Tim, Pelaku SH (41) mengaku barang bukti Sabu itu adlah miliknya yang diperoleh dari temannya yang berinisial SF, yang juga tinggal di Kampung Kucingan, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
“Hingga saat ini Pelaku SH sudah diamankam guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkas Kasi Humas Polres Simalungun IPDA Arwansyah.