Polres Siantar Ciduk Pelaku Penggelapan Motor

pelaku penggelapan motor. (doc.Google.co)

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Personil Reskrim Polsek Martoba, Polres Pematangsiantar berhasil meringkus Dua orang pelaku bernama Muhammad Affal Harahap alias Apal (33) warga Jalan Melur, Kelurahan Tampubolon, Kecamatan Siantar Martoba dan rekannya bernama Aldino Damanik (32) warga Jalan AMD Perumahan Tanjung Tongah, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, tindak pidana penggelapan sepeda motor. Kedua pelaku di ringkus dari kediamannya masing-masing, Sabtu (13/11/2021).

“Jadi yang mereka gelapkan ini sepeda motor milik korban atas nama Asnimar A Chaniago (62), korban juga merupakan pensiunan PNS. Afal merupakan anak kandung dari korban,” terang humas.

Disampaikan, sepedamotor Honda Vario BK 5594 WAF milik korban digelapkan dengan cara digadaikan oleh anaknya (Apal) dengan seorang temannya bernama Aldiano sebesar Rp 4 juta.

Namun sebelum digadaikan, pelaku Apal (33) pada hari Jumat tertanggal (24/09/2021), datang kerumah orang tuanya yang berada di Jalan Anggrek, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.

Di situ pelaku Apal (33) mengambil kunci sepeda motor orang tuanya yang terletak di atas meja dan selanjutnya berpamitan pergi dengan membawa sepeda motor tersebut. Namun selama 15 hari sepeda motor tersebut tidak dipulangkan oleh anaknya.

“Sampai orangtuanya membuat laporan ke sini (Polsek Martoba) sepeda motor itu juga tidak kunjung dipulangkan. Disitu kita langsung melakukan penyelidikan dan semalam pelaku berhasil kita tangkap. Saat kita lakukan introgasi ternyata sepeda motor itu telah digadaikannya kepada temannya,” terangnya.

Untuk barang bukti yang kita amankan berupa 1 unit sepeda motor merk Honda warna hitam BK 5594 WAF berikut kunci kontak, 1 lembar asli STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), 1 buah buku asli BPKB.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *