Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Satresnarkoba Polres Pringsewu mengamankan dua orang pria berinisial SN alias Piyan (39) dan FD alias Pengki (31) warga Kecamatan Pugung, Tanggamus.
Dalam penangkapan kedua tersangka alias Piyan (39) dan FD alias Pengki (31) di dua lokasi yang berbeda ini, polisi menyita barang bukti satu plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 0,18 gram, 15 plastik klip kosong, bong dan uang tunai Rp300 ribu.
Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan, SN (39) ditangkap saat sedang mengantarkan pesanan sabu di area makam Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran, sekitar pukul 14.30 WIB, Jumat (26/11/2021).
“Saat ditangkap, tersangka menyembunyikan satu paket sabu yang terbungkus plastik klip di dalam mulutnya,” kata Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Dari pengakuan tersangka SN (39) yang menjadi kurir, polisi melakukan pengembangan, tersangka FD (31) yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan dikediamannya.
“SN dan FD mengaku sudah dua bulan terakhir berjualan sabu. Sabu dipasok dari seorang warga Tanggamus yang sudah diketahui identitasnya. Sedang dalam pengejaran,” sebut dia.