Polres Jakbar Didesak Tangkap Mafia Tanah

Ilustrasi mafia tanah.

Jakarta, PERISAIHUKUM.ID – Usai ditetapkan sebagai tersangka, AG dua kali mangkir dari panggilan polisi Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat. AG ditetapkan tersangkat atas kasus penggunaan akta otentik autentik palsu.

“Instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah sangat jelas dan menegaskan pemberantasan mafia tanah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kali ini, penyidik Polres Jakarta Barat memang sudah menerapkan itu dengan menetapkan status tersangka AG atas kasus pemalsuan akte autentik serta penadahan atas bidang tanah milik Ng Jen Ngay, klien kami,” ujar advokat Dr. Aldo Joe, SH, MH. Dilansir dari radaronline.id (27/10/2021).

Penetapan tersangkap terhadap AG diapresiasi oleh Aldo, ia berharap kepolisian dapat berupaya menangkap AG.

“Kita berharap penyidik Polres Jakarta Barat menggunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam KUHAP, yakni melakukan upaya paksa apabila surat panggilan sudah dilakukan secara patut Terhadap tersangka. Jadi upaya paksa berupa penangkapan Itu sudah diatur undang-undang,” ucap advokat Dr. Aldo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *