Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkus dua orang begal berinsial AF Alias Awang (25) warga Desa/Kecamatan Kedokanbunder, Kabuaten Indramayu dan rekannya berinisial PRN alias Blentun (20) warga penduduk Desa/Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu., kedua pelaku ditangkap Dalam waktu kurang dari 24 jam, Selasa (30/11/2021).
Diketahui, pelaku AF Alias Awang (25) adalah pedangang cilok yang beralih pekerjaan menjadi begal. Sedangkan rekannya lagi pelaku PRN alias Blentun (20) tidak memiliki pekerjaan tetap. Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda usai polisi memerima laporan dari korban.
“Satu pelaku karena melawan dan melarikan diri saat ditangkap meski sudah diberikan tembakan peringatan ke udara beberapa kali terpaksa petugas menembak kakinya. Hal ini dilakukan untuk memberikan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan tersangka,” ujar Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara saat menggelar jumpa pers, Selasa (30/11/2021).
Dikatakannya, pelaku ditangkap setelah beraksi di 6 lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Indramayu dan Balongan.
Dalam aksinya, motor korban diambil paksa dengan cara motor pelaku memepet sepeda motor korban lalu mengancam dengan sebilah golok yang selalu dipersiapkan pelaku apabila korban mempertahankan sepeda motornya.
Diringkusnya pelaku, katanya, menyusul beberapa laporan tindak pidana pencurian dan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku. Keterangan ini pun dibenarkan oleh kedua pelaku tersebut di hadapan penyidik.
“Satu pelaku lagi sedang kita cari. Identitas pelaku yang ikut beraksi bersama AF serta PRN sudah kita kantongi,” jelas AKP Luthfi Olot Gigantara.
Dari tangan pelaku, pihaknya menyita sejumlah motor hasil kejahatan. Termasuk, barang bukti lain seperti golok, dua buah kunci kontak, plat nomor polisi, serta dua topi berwarna hitam.
“Akibat perbuatannya melanggar Pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya.