Polres Bateng Ciduk Dua Bandar Sabu di Simpang Katis

ilustrasi, (doc, Google.co)

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Satres Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Kedua pelaku diciduk di dua lokasi berbeda Dalam waktu satu hari

Penangkapan pertama terjadi di Desa Puput, Kecamatan Simpang Katis dengan tersangka bernama Akbar Suhendra. Pelaku ditangkap karena diduga berperan sebagai bandar berdasarkan pengembangan dari laporan polisi LP/A- 417/XI/2021/Babel/Res Bateng, (06/11/ 2021)

Dari tangan pelaku Akbar Suhendra, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan plastik strip bening seberat 4,24 gram, 1 buah pirek beling yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah sedotan minuman, 1 bal plastik strip bening, 2 unit timbangan digital, 1 set perangkat alat Hisap (Bong), 1 unit HP merk Vivo type Y12 warna biru, 1 buah gunting, 1 buah kantong plastik warna hitam, dan 1 buah tas selempang merk Eiger warna hijau.

Penangkapan kedua terjadi di Desa Katis, Kecamatan Simpang Katis, dimana seorang pelajar bernama Steven Egen alias Bahi (21) ditangkap bersama paket narkotika jenis sabu siap edar seberat 1,47 gram.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A -418/XI/2021/Babel/Res Bateng, tanggal 06 November 2021, Sat Res Narkoba Polres Bateng melakukan penyelidikan dan mendapati adanya salah atu rumah yang diduga jadi tempat penyalahgunaan narkoba di Desa Katis, Kecamatan Simpang Katis.

Tim Satres Narkoba Polres Bangka Tengah akhirnya berhasil mengamankan Steven Egen beserta barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening, 7 bal plastik strip bening kosong, 1 set perangkat alat hisap, 1 korek api warna biru, 1 buah HP merk Oppo type A37F warna silver, 1 buah HP merk Nokia type 105 warna Biru, 1 buah gunting, 1 buah plastik warna putih, 1 buah kotak rokok Dunhil, 1 buah kotak rokok kaleng Sampoerna, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah hitam dengan nomor polisi BN 5980 CV. penyergapan di hari yang sama pada pukul 21.30 WIB

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasatres Narkoba IPTU Windaris mengatakan kedua tersangka bersama barang bukti sudah digelandang ke Mapolres Bangka Tengah guna penyelidikan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ucap Kasatres Narkoba Windaris

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *