Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Polres Bantul dalam sepekan berhasil menangkap 23 pelaku yang terindikasi melakukan kejahatan jalanan atau yang biasa disebut klitih. Dari 23 orang pelaku, 20 di antaranya masih berstatus pelajar.
Adapun dari 23 orang tersebut, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya masih dalam proses penyelidikan.
Kapolres Bantul Ajun Komisaris Besar Polisi Ihsan mengatakan, para pelaku merupakan prilaku yang selama ini meresahkan warga di Yogyakarta termasuk di Bantul.
Mereka ditangkap dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar sepekan terakhir.
Ihsan mengungkapkan, mereka diamankan di enam lokasi berbeda, termasuk di wilaya Kota Yogyakarta.
“Enam lokasi tersebut antara lain, di Kapanewon Sewon dua kasus, dan lainnya masing-masing di Bambanglipuro, Bantul, Banguntapan serta Patangpuluhan Wirobrajan (Kota Yogyakarta),” kata Ihsan dalam jumpa pers di di Mapolres Bantul, Senin, 29 November 2021.
Ihsan mengungkapkan, sebanyak 20 orang yang ditangkap berstatus pelajar.
“Asal sekolah mereka tidak hanya di Bantul, tapi juga Sleman dan Kota Yogyakarta,” ungkapnya.
Dari penangkapan 23 orang terduga pelaku klitih ini, turut diamankan pula sejumlah senjata tajam seperti pedang, celurit, gear, gasper berujung paku, gergaji bulat dengan gagang besi, pedang bergerigi atau golok sisir.
Senjata tajam ini diduga digunakan untuk melukai orang atau pihak yang dianggap lawan atau musuh. Selain itu, sepeda motor milik terduga yang digunakan saat bersaksi juga disita
Ihsan mengungkapkan, modus yang digunakan para terduga klitih ini dengan bergerombol keliling naik sepeda motor. Mereka sengaja berkeliling pada jam-jam rawan mulai dini hari sampai subuh.
“Ada juga pelaku yang sengaja melakukan pengrusakan maupun penganiayaan,” ungkapnya.
Ihsan juga mengungkapkan, saat beraksi mayoritas bocah-bocah klitih mengonsumsi obat keras atau minuman keras.
“Dari pengakuan mereka agar lebih berani,” kata Ihsan