Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Jajaran Satuan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan-Polres Langkat, berhasil tangkap tiga orang tersangka beserta dengan narkotika jenis sabu dari Lingkungan Paya Glugur, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, dengan barang bukti 1,59 Gram.
Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, kepada wartawan di Stabat, Jumat (03/12/2021)
Iptu Joko Sumpeno menjelaskan, tersangka berinisial KEL alias Fenta (36) warga Jalan Dempo Gang Besi Nomor 42 Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan AS alias Ajo (44) warga Jalan Dusun Gardu Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang, SAH (42) warga Lingkungan Paya Gelugur Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan, ujarnya.
Ditambahkannya, adapun barang bukti yang diamankan antara lain, dua bungkus plastik sedang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik kosong, empat bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan bungkusan plastik klip bening, satu bungkus serbuk putih, handphone, timbangan elektrik, uang Rp 250.000, sekop.
Sebelumnya, sebut Iptu Joko Sumpeno, Kapolsek Iptu Bram Chandra menerima informasi dan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda W Situmotang untuk melakukan penangkapan, paparnya