Polisi Tangkap Tiga Orang Pengedar Sabu dan Ekstasi

ilustrasi

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan tiga orang pelaku kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

“pelaku berinisial IR (44) AJ (44) berhasil ditangkap ketika akan melakukan aktivitas transaksi di jalan Langko, Lingkungan Dasan Agung, Kota Mataram pada hari senin (29/11/2021) malam,” kata Kapolres Mataram Kombes pol Heri Wayudi dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama dan Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat di Mataram, sabtu (04/12/2021)

Sementara pelaku berinisial NS (44) berhasil diamankan di lingkungan Taman Sari, Kecamatan Ampenan berkat penyelidikan lebih lanjut dari keterangan pelaku IR (44) dan AJ (44).

“ketika dilakukan aksi penangkapan, pelaku NS berhasil melarikan diri menggunakan kendaraan roda dua dari wilayah Cemara ke wilayah Ampenan,” kataHeri Wahyudi.

Lebih lanjut, Heri Wahyudi mengatakan, dari pengakuan yang diperoleh melalui pelaku AJ (44) bahwa pelaku NS (44) merupakan pemilik barang narkotika tersebut. Pelaku IR (44) dan AJ (44) hanya bertugas sebagai pengambil barang ke pelaku NS (44).

Pelaku NS (44) juga merupakan revidisis kambuhan yang sudah keluar masuk rutan selama empat kali dan pelaku NS (44) baru saja keluar dari rutan sekitar tiga bulan lalu.

Dari aksi penggeledahan yang dilakukan dari ketiga pelaku, jelasnya, pihak kepolisian berhasil menyita sabu seberat 44 Gram dan ekstasi sebanyak 50 butir yang hendak diedarkan di wilayah Kota Mataram.

“polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dari hasil transaksi dan telpon gengam milik para pelaku,” katanya

Sementara itu, Pelaku NS (44) telah mengaku barang tersebut diperolehnya dari luar Lombok. Terkait siap pemilik barangnya, pelaku NS (44) mengenalnya ketika sebelumnya pernah berada di dalam lapas yang sama.

Sedangkan untuk aktivitas peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan perayaan malam tahun baru, pihak kepolisian masih melakukan tahap pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *