Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Jajaran Polsek Malangke Barat berhasil menangkap seorang janda berinisial CS (36) warga Dusun Lawani, Desa Polejiwa, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Rabu (17/11/2021) pekan lalu.
Dari tangan pelaku CS (36) petugas mengamankan barang bukti berupa 10 sachet sabu siap edar, alat isap (bong) dan pipet.
Penangkapan pelaku CS (36) berkat informasi dari masyarakat, Bahwa pelaku CS (36) sering kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
” Pelaku diamankan di rumahnya dengan sejumlah barang bukti,” kata Kapolsek Malangke Barat, Iptu Abdul Latief, Senin (22/11/2021).
saat diintrogasi, Pelaku CS (36) mengaku kepada petugas Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RZ (43) yang beralamat di Jl Tenriajeng, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Petugas pun kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Di rumah kost pelaku RZ (34), petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 1 sachet sabu siap edar, timbangan digital, telepon genggam dan lainnya.
” Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan guna diproses sesuai hukum,” tandas Abdul Latief