Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Desa Teluk Meku

ilustrasi penangkapan, PERISAIHUKUM.ID

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan berhasil tangkap seorang pria berinisial AS (18) warga Dusun I Titi Hitam, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, yang diduga sempat membuang barang bukti paket sabu.

Pelaku AS (18) disinyalir sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat. Pelaku AS (18) di tangkap, Sabtu (20/11/21) sore di lingkungan 1 Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Penangkapan pelaku AS (18) berawal dari informasi masyarakat, dan langsung ditanggapi oleh Unit Reskrim Polsek P.Brandan dengan melakukan pengintaian disekitar lokasi.

Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku AS (18) mengetahui keberadaan petugas dan berusaha membuang kotak rokok maknum, namun aksi ini diketahui petugas, dan saat diperiksa didalam kotak rokok ditemukan 1 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi sabu-sabu, 2 bungkus plastik klip kosong serta 1 buah skop sabu terbuat dari pipet plastik.

Kepada petugas, pelaku AS (18) mengaku jika barang haram tersebut adalah miliknya, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan dirumah pelaku AS (18).

dari dalam saku celana jeans pelaku AS (18) yang ada di dalam lemari kamar, ditemukan sebuah plastik asoi yang didalamnya terdapat 2 plastik klip besar dan 1 plastik klip kecil diduga berisi sabu dan beberapa plastik klip kosong, guna proses hukum lebih lanjut, pelaku langsung dibawa ke Polsek P.Brandan.

Kapolsek P.Brandan Iptu Bram Chandra.SH.MH melalui Kanit Reskrim Ipda W Situmorang saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.

“Pelaku ditangkap terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sesuai dengan LP/XI/2021/SU/LKT/SEK-BRANDAN. Tgl 20 Desember 2021, adapun barang bukti yang disita dengan bruto 12.21 gram,” ucapnya W Situmorang

Saat ini pelaku AS (18) masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pangkalan Brandan dan melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *