Polisi Tangkap Pemuda Pelaku Curanmor di Payukumbuh

ilustrasi penangkapan, PERISAIHUKUM.ID

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Tim Cheetah Satreskrim Polres Payakumbuh bekuk seorang pemuda berinisial BP (18) warga di Kecamatan Payakumbuh Timur, tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Tersangka BP (18) sempat melarikan diri usai melakukan kejahatannya, akhirnya tersangka BP (18) berhasil dibekuk di pertengahan November lalu di Lapangan Sepak Bola Mahad Kecamatan Payakumbuh Barat tanpa perlawanan. Selain tersangka BP (18), Tim yang langsung dipimpin Kasat Reskrim, AKP. Akno Pilindo didampingi KBO, IPDA. Eridal dan Kanit 1, AIPTU. Efri itu juga berhasil mengamankan Barang Bukti hasil kejahatan yang telah tersangka BP (18) jual.

Menurut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira melalui Kasat Reskrim, AKP. Akno Pilindo, tersangka BP (18) melakukan aksi pencurian di Kawasan Pasar Ibuah pada bulan Juli di kedai Miras Jenis Tuak. Karena tidak dikunci, tersangka BP (18) dengan mudah membawa kabur motor korban yang tengah minum itu.

”Iya, tersangka melakukan aksi pencurian di sebuah kedai Miras di Kawasan Ibuah. Tersangka melakukan aksi saat korban tengah asyik minum, karena tidak dikunci, sepeda motor dengan mudah dibawa kabur,” ucap Kasat Reskrim, AKP. Akno Pilindo didampingi KBO, IPDA. Eridal dan Kanit 1, AIPTU. Efri, Rabu (24/11/2021).

Mantan Kapolsek Guguak itu juga menambahkan, usai berhasil membawa sepeda motor korban dari kedai Miras itu, tersangka menghidupkan motor itu dengan cara memutus tali kontak dan menyambungkan kembali. Sepeda motor tersebut dijual tersangka dengan harga 1,5 juta.

Sementara tersangka BP (18) saat menjalani pemeriksaan lanjutan menyebutkan bahwa uang hasil kejahatan itu ia gunakan untuk mabuk-mabukan dan membeli pakaian.

” Motor hasil curian itu saya jual kembali pak, uangnya saya gunakan untuk membeli minuman dan pakaian. Selain di Ibuah, saya juga pernah mencuri di Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang saat acara pesta.” Ucapnya.

Hingga kini tersangka BP (18) dan beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatannya masih diamankan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Silang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mengantisipasi terus terjadinya aksi CURANMOR, pihak kepolisian terus mengingatkan masyarakat khususnya pemilik kendaraan untuk meningkatkan kewaspadaan dan memberi kunci tambahan pada sepeda motor yang ditinggal, terutama di tempat umum dan keramaian.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *