Polisi Tangkap Pelaku Wanita Penggelapan Uang

Ilustrasi, (doc, Google.co)

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota bekuk seorang wanita berinisial SM (34) lantaran melakukan penggelapan uang perusahaan yang mencapai ratusan juta rupiah, setelah tersangka diketahui oleh pihak perusahaan pada tahun 2020 lalu.

Kepada penyidik Satreskrim Polres 50 Kota, tersangka SM (34) yang bekerja di perusahaan swasta di Kecamatan Pangkalan itu menyebutkan bahwa ia nekad melakukan penggelapan karena terdesak hutang ke rentenir, perbuatan itu telah tersangka SM (34) lakukan sejak hutang ke rentenir terus bertambah.

” Untuk menutupi hutang ke rentenir yang terus bertambah pak, Ibaratnya saya gali lobang tutup lobang ke rentenir tersebut, sehingga nekad melakukan penggelapan uang perusahaan,” ucap SM kepada penyidik Satreskrim Polres 50 Kota saat menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sementara Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Trisno Eko Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP. Mulyadi didampingi KBO Satreskrim, IPTU. Marva Erikson dan Kanit 1, AIPTU. Bainur menyebutkan bahwa penahaan terhadap tersangka dilakukan setelah korban (pihak perusahaan.red) melaporkan aksi penggelapan yang merugikan mereka hingga ratusan juta rupiah.

” Iya, kita melakukan penangkapan dan penahahan setelah SM dilaporkan. Hingga kini tersangka masih kita tahan di sel Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebut AKP. Mulyadi diamini IPTU. Marva Erikson.

Tersangka SM (34) diketahui telah bekerja di perusahaan itu sejak tahun 2010 lalu, dan pada tahun 2012 dipercaya menjadi kasir. Sejak menjadi kasir itulah tersangka SM (34) diduga melakukan aksi penggelapan uang perusahaan hingga ratusan juta dan diketahui November 2020 lalu.

Aksi itu dilakukan tersangka SM (34) dengan cara melakukan transaksi fiktif. Saat dilakukan audit, aksi penggelapan/mengambil uang di brankas tanpa izin pimpinan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *