Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Satreskrim Polres Tapanuli Selatan berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penipuan lowongan CPNS berinisial IED (42) warga Desa Sidadi I, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Sumatera Utara (Sumsel)
Kepada korbannya, IED (42) menjanjikan pekerjaan sebagai sipir lapas berstatus PNS Kemenkum HAM. Duit haram hingga ratusan juta rupiah berhasil diraupnya menggunakan modus tersebut.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, pelaku IED (42) ditangkap atas laporan salah satu korbannya bernama Sangap Daulay.
“Tersangka mengakui perbuatannya, ada 14 orang korban. Ada yang dari Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Sibolga dan daerah lainya,” ujar AKBP Roman, Rabu (17/11/2021)
Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, pelaku IED (42) diringkus di persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kota Medan, Kamis (11/11/2021)
Polres Tapanuli Selatan sebelumnya telah menetapkan status DPO terhadap IED (42).
Roman Smaradhana Elhaj menejelaskan, kasus ini bermula pada Desember 2019 silam. Saat itu korban Sangap Daulay mendapatkan kabar bahwa pelaku IED (42) bisa membantu meloloskan orang untuk masuk jadi CPNS di Kemenkum HAM.
Korban Sangap Daulay pun mendatangi ke rumah pelaku IED (42), sesampainya Di rumah pelaku IED (42), korban Sangap Daulay menyerahkan berkas serta uang tunai Rp 150 juta.
Setelah menerima uang tersebut, pelaku IED (42) memberikan selembar kwitansi penerimaan yang ditandatangani olehnya.
“Kemudian sekitar tiga bulan, korban menghubungi tersangka untuk menanyakan perkembangan masalah penerimaan CPNS tersebut. Ia menjawab agar pelapor bersabar karena penerimaan tersebut sedang dalam pengurusan,” jelasnya Roman Smaradhana Elhaj
Kemudian, pada tanggal (06/02/2020), pelaku IED (42) sempat menghubungi korban Sangap Daulay dan meminta uang sejumlah Rp 5 juta untuk biaya pengurusan administrasi peserta seleksi CPNS.
Korban Sangap Daulay pun mengirimkan uang tersebut ke rekening pelaku IED (42).
Namun hingga Maret 2020 tidak ada realisasi atas janji-janji pelaku IED (42). Merasa tertipu pelaku IED (42), korban Sangap Daulay lantas membuat laporan ke Polres Tapsel pada 22 Maret 2020.
“Tersangka IED diancam dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” tandasnya Roman Smaradhana Elhaj