Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

ilustrasi pencabulan, PERISAIHUKUM.ID

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial WS (17) warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ternyata masi berstatus pelajar, pelaku WS (17) ditanggap dirumahnya. Rabu (03/11/2021), pukul 21.00 WIB.

“Semalam petugas kami berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Adapun identitas pelakunya yakni berinisial WS (17), berstatus pelajar, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Wagimin, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Kamis (04/11/2021).

Lanjut Wagimin, dalam kasus pencabulan ini pihaknya menyita barang bukti (BB) berupa pakaian yang dikenakan oleh korban P saat terjadinya tindak pidana tersebut.

Adapun kronologi terjadinya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku WS (17) terhadap korban berinisial P, bermula pada Selasa (09/03/2021), pukul 12.30 WIB.

Saat itu, korban P yang juga berstatus pelajar , warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, dan masih satu kampung dengan pelaku WS (17), sedang berada sendirian di rumahnya.

Pelaku WS (17) yang merupakan mantan pacarnya korban P itu datang ke rumah dan memanggil korban P dari luar rumah. Karena korban P sendirian di rumah, korban P hanya diam saat pelaku WS (17) memanggilnya.

Namun, pelaku WS (17) membuka paksa pintu rumah korban P, lalu masuk ke dalam rumah kemudian masuk ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang duduk di atas kasur.

“Pelaku langsung memeluk dan korban sempat melawan dengan cara mendorong pelaku. Pelaku lalu berkata ‘diam jangan ribut, gak ada siapa-siapa’, karena merasa takut korban hanya diam dan pelaku dengan leluasa melakukan aksi cabulnya terhadap korban. Usai berbuat cabul pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” jelas Iptu Wagimin.

Wagimin menambahkan, usai kejadian cabul tersebut, korban P mengalami trauma dan banyak berdiam diri. Ibu kandung korban yang curiga dengan perubahan anaknya lalu bertanya.

Korban P pun menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh mantan pacarnya WS (17), setelah Mengetahui hal tersebut, orangtua korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

Saat ini pelaku WS (17) masih diperiksa secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

Wagimin menjelaskan, pelaku WS (17) akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tuturnya Wagimin

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *