Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pedofilia di Jateng

ilustrasi pencabulan, PERISAIHUKUM.ID

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID Polres Batang berhasil mengungkap Kasus dugaan pedofilia yang dilakukan oleh pria berinisial FWR (28). Jawa Tengah (Jateng)

Hebohnya, dikabarkan korban berjumlah luar biasa banyak, yaitu 30 orang.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto membantah ada 30 korban.
Faktanya, hingga saat ini, baru empat korban yang tercatat.

“Fakta yang kami temukan baru empat korban kasus pedofilia yang teridentifikasi,” kata AKBP M Irwan Susanto, seperti dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (10/11/2021).

Di sisi lain, pihak Kepolisian memastikan bahwa para korban didampingi oleh petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Batang Sudah ada petugas yang khusus menangani kasus tersebut.

“Saat ini polres masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dan berharap pada warga yang menjadi korban pelaku bisa melapor ke unit PPA Satreskrim Polres Batang atau polsek terdekat,” terang Irwan Susanto

Irwan Susanto mengatakan, dari hasil keterangan pelaku FWR (28) sudah melakukan perbuatannya kurun waktu sejak tahun 2020.

Ada pun modus yang dilakukan pelaku FWR (28) adalah mengiming-imingi sejumlah uang pada korbannya yang rata-rata berumur 12 tahun.

“Adapun yang terakhir, kasus ini terungkap saat pelaku melakukan pedofilia di sebuah gubuk hutan jati Desa Pecalungan, Kecamatan Subah, Senin (08/11/2021),” ungkapnya Irwan Susanto

untuk mempertanggung jawabkan perbuatanyaTersangka FWR (28) dijerat dengan pasal 82 UU RI No 17 th 2016 tentang penetapan PERPU No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *