Polisi Tangkap Pelaku Curat di RSUD Muntilan

ilustrasi

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Polisi menangkap seorang pria berinisial MS (50) warga Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) atas pencurian tabung oksigen di RSUD Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Hal itu terungkap dalam Press Conference Pengungkapan Kasus yang dipimpin oleh Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., pada Rabu (01/12/2021). Dalam acara itu, Kapolres membeberkan kronologi kejadian Curat tersebut.

“Pencurian terjadi pada hari Minggu tanggal 14 November 2021 sekira pukul 23.30 WIB. Namun baru dilaporkan pada Selasa tanggal 16 November 2021 sekira pukul 10.30 WIB,” kata Kapolres Sajarod.

Diungkapkan, pada hari Minggu (14/11/2021) sekira pukul 23.30 WIB, Tersangka MS (50) datang ke RSUD Muntilan dengan menaiki mobil pick-up warna hitam. Tersangka MS (50) mengaku ke tukang parkir kalau dihubungi pihak rumah sakit untuk mengecek oksigen serta akan membawa oksigen. Lalu Tersangka memarkirkan mobilnya dan mengangkut 16 buah tabung oksigen ke mobil pick-up tersebut.

“Setelah itu, Tersangka pergi ke arah Semarang dan menjual tabung tsb seharga Rp 11.200.000 namun baru dibayar Rp 9.000.000, ke salah satu toko alat kesehatan di Semarang. Dia mengaku bahwa tabung tersebut berasal dari pabrik oksigen yang bangkrut di daerah Yogyakarta,” ungkap Kapolres Sajarod.

Adapun alasan Tersangka MS (50) mencuri di RSUD Muntilan, karena sebelumnya pada hari Sabtu (13/11/2021) mengantar oksigen ke RSUD Muntilan.

Sehingga di situ muncul niat Tersangka MS (50) untuk mengambil tabung oksigen milik RSUD Muntilan.
Pengungkapannya, setelah mendapat laporan dari korban Selasa (16/11/2021) sekira pukul 10.30 WIB, petugas Polsek Muntilan diback-up oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas dapat mengidentifikasi pelaku.

“Lalu dalam waktu kurang dari 24 jam semenjak kejadian dilaporkan, yaitu pada hari Rabu, 17 November 2021 dini hari, petugas dapat mengamankan Tersangka dan Barang Bukti,” terang Sajarod.

Adapun barang bukti yang disita 16 buah tabung oksigen warna putih hasil curian. Kemudian uang tunai Rp 9.000.000, 1 unit mobil Suzuki APV Pick-up warna hitam, dan sebuah jaket milik Tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” jelas AKBP Mochammad Sajarod Zakun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *