Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Polsek Rawa Jitu Selatan dibantu warga berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pelaku ditangkap saat sedang beraksi di rumah korban yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, hari Rabu (17/11/2021), pukul 12.00 WIB
“Rabu siang petugas kami bersama warga berhasil menangkap tangan pelaku curat berinisial AI als AS (32), warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Wagimin, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (19/11/2021).
Lanjut Iptu Wagimin, dari tangan pelaku AI als AS (32) petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda CB 150R, warna hitam, tanpa plat nomor, handphone merk Samsung warna biru hitam, kunci letter T, dan uang tunai sebanyak Rp 2 juta.
Iptu Wagimin menjelaskan, hari Rabu (17/11/2021), pukul 11.30 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah korban bernama Kalim (40), berprofesi tani, warga Kampung Gedung Karya Jitu, yang mana posisi rumah dalam keadaan kosong.
Pelaku AI als AS (32) tersebut masuk ke dalam rumah korban Kalim (40) dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan kunci letter T, setelah itu pelaku AI als AS (32) mencuri uang tunai sebanyak Rp 2 juta, dan HP Samsung warna biru hitam milik korban Kalim (40).
Namun, nahas aksi pelaku AI als AS (32) diketahui oleh korban Kalim (40) saat akan pulang ke rumahnya.
“Korban melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka, dan terlihat dari luar rumah ada orang di dalam rumah dengan gerak gerik yang mencurigakan. Korban lalu menghubungi tetangganya dan personel Polsek Rawa Jitu Selatan,” jelas Iptu Wagimin.
Iptu Wagimin menambahkan, setelah mendapatkan informasi tersebut petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Setelah tiba di TKP, petugas kami dengan dibantu warga langsung menangkap pelaku AI als AS (32) yang sedang beraksi di dalam rumah korban.
Pelaku AI als AS (32) tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana paling lama 7 tahun.