Polisi Tangkap Pelaku Curat Alfamart di Deliserdang

ilustrasi penangkapan, PERISAIHUKUM.ID

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Satreskrim Polrestabes berhasil tangkap dua orang pria berinisial Ardian alias Ardi dan Hairul Uman, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Minimarket Alfamart yang berada di Jalan Pendidikan, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Kedua pelaku Ardian alias Ardi dan Hairul Uman, diamankan di Jalan Pendidikan Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (23/11/2021) sekira pukul 01.00 WIB.

Penangkapan kedua pelaku Ardian alias Ardi dan Hairul Uman curat ini dibenarkan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Kompol Firdaus, Sabtu (27/11/2021).

Firdaus mengatakan, pencurian yang dilakukan kedua pelaku Ardian alias Ardi dan Hairul Uman terjadi pada Sabtu, (13/11/2021) sekitar pukul 02.35 WIB.

“Kedua tersangka melakukan pencurian bersama dengan empat orang temannya yang masih dalam pencarian orang (DPO),” kata Firdaus.

Dari kedua tersangka Ardian alias Ardi dan Hairul Uman berhasil diamankan, berupa barang bukti satu CD yang berisikan rekaman CCTV, linggis, mouse merk Dell nomor plat kendaraan BK 6772 MAL, printer, topi, 10 kaleng susu bear brand, satu kotak kecap bangau, dua jaket, dua ikat pinggang, dua pasang sepatu, dan sepasang sandal.

“Kedua tersangka dijerat dengan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun hukuman penjara,” pungkas Firdaus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *