Polisi Tangkap Mucikari Penjual Anak di Bawah Umur

Pelaku Mucikari yang Jual Anak di Bwah Umur. (doc,Google.co)

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Tim Kerambit Satreskrim Polres Bukittinggi mengamankan seorang pria berinisial GA (32) terkait dugaan tidak pindana perdagangan orang, Jumat (19/11/2021) kemarin.

pelaku GA (32) diamankan sekira pukul 23.44 WIB, disebuah hotel di Bukittinggi. Ia diduga berpropesi sebagai mucikari dan menjual anak di bawah umur ke pria hidung belang.

Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, S.H.,S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Allan Budi Kusumah Katinusa, S.I.K. menyebutkan, penangkapan pelaku GA (32) berawal ketika Sat Reskrim Polres Bukittinggi mendapat informasi dari masyarakat tentang terjadinya dugaan tindak pidana perdagangan orang di sebuah hotel di Bukittinggi.

Setelah mendapat Informasi, tim melakukan penyelidikan terkait kejadian dan mendapat ciri-ciri dan identitas lengkap pelaku GA (32), tim langsung menangkap pelaku GA (32) disebuah kamar hotel di Bukittinggi.

“Saat dilakukan penangkapan di kamar hotel tersebut ditemukan berupa uang sebagai hasil dari perdagangan orang yang dilakukan oleh pelaku GA,” katanya.

Selesai penangkapan, tim Kerambit Satreskrim Polres Bukittinggi langsung membawa GA ke Sat Reskrim Polres untuk dilakukan proses hukumnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku GA (32) dijerat dengan Pasal 2 jo pasal 17 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *